Mekongganews.id, KOLAKA – Kejadian penipuan online ini dialami oleh warga Kec. Pomalaa Kab. Kolaka berinisial OB pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penipuan online ini berawal ketika OB dihubungi oleh teman Facebook-nya atas nama DP yang meminta nomor WhatsApp.
Setelah OB memberikan nomor WhatsApp-nya, pelaku langsung menghubungi korban.
“Jadi pelaku mengatakan ingin membeli mobil dari OB seharga Rp250 juta dan bermaksud meminjam uang. Namun, OB hanya memiliki uang sebesar Rp12 juta,” ujar AKP Abdul Aziz pada Minggu (14/7/2024).
“Lalu, pelaku mengatakan agar uang Rp12 juta tersebut dikirim terlebih dahulu. OB pun mengirimkan uang sebesar Rp12 juta ke rekening bank berinisial WPA,” lanjutnya.
Tak lama setelah itu, pelaku kembali menghubungi OB dan meminta tambahan uang sebesar Rp70 juta. Kemudian, pelaku meminta lagi Rp30 juta dengan janji akan menggantinya setelah menjual mobilnya.
OB pun kembali mentransfer uang ke pelaku. Namun, setelah beberapa hari menunggu, uang tersebut tidak kunjung dikirim ke rekening OB.
OB kemudian mencari informasi dan mengetahui bahwa akun Facebook temannya telah diretas atau dihack.
Merasa tertipu, OB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa pada tanggal 24 Juni 2024.
“Berdasarkan kronologi ini, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke Kota Medan. Kenapa sampai ke Kota Medan? Karena ini merupakan tindak kejahatan luar biasa,” jelas AKP Abdul Aziz.
AKP Abdul Aziz menambahkan bahwa polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan online. Barang bukti yang diamankan antara lain 31 unit handphone dan mutasi bank dengan total mencapai Rp5 miliar, namun belum diketahui siapa saja yang telah menjadi korban penipuan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)