Topik JKP

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana korban PHK dapat 60 persen dari gaji selam 6 bulan. (Foto: Istimewa)

News

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

News | Minggu, 16 Februari 2025 - 15:24 WITA

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:24 WITA

Mekongganews.id, KOLAKA- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan…