SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Pikir-pikir Setelah Vonis Sebelum Ajukan Banding

- Editor

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pikir-pikir dulu usai divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta sibsider 4 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pikir-pikir dulu usai divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta sibsider 4 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id KOLAKA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih untuk berpikir terlebih dahulu setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Melalui kuasa hukumnya, SYL menyatakan akan berdiskusi bersama sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

“Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Senada dengan SYL, dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Soebagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya pun berpikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar atau 30.000 US Dolar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. SYL juga ditetapkan tetap berada di tahanan.

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA