Mekongganews.id KOLAKA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih untuk berpikir terlebih dahulu setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Melalui kuasa hukumnya, SYL menyatakan akan berdiskusi bersama sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
“Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Senada dengan SYL, dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Soebagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya pun berpikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar atau 30.000 US Dolar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. SYL juga ditetapkan tetap berada di tahanan.
SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.