Sidang Putusan Terkait Gugatan PDIP atas Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres. (Foto: Tangkapan Layar)

PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres. (Foto: Tangkapan Layar)

Mekongganews.id, KOLAKA – Sidang pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait penetapan Pemilu 2024 harusnya digelar hari ini pukul 13.00.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menundanya hingga dua pekan ke depan. Penundaan tersebut terjadi karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara ini kurang baik.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis hakim sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Seharusnya, agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court dimulai hari ini pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Sidang tersebut tertera pada nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dimana pelaksanaannya sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.

Seperti diketahui, dalam laman SIPP PTUN Jakarta memang tidak ditampilkan siapa majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

Tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Kemudian majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 30 Mei 2024.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun. Yakni sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.

Berita Terkait

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas, ini Tanggapan Netanyahu dan Joe Biden
Tolak I Ketut Arjana dan Margaretha Jadi Ketua DPRD Kolaka, Ini Kata MUI
Presma UIN Alauddin Makassar Tegaskan Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024
Deretan Publik Figur yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara Hari ini, Ada Raffi Ahmad
Baru Diresmikan Jokowi, Smelter Freeport Meledak
Berhasil Akuisisi PT Freeport, Presiden Jokowi Tegaskan Janji Sudah Dipenuhi
Rayakan HUT TNI ke-79, Kunjungan Sinergisitas Polsek Pomalaa ke Markas KIPAN 725 Langori
Rudal Iran Hantam Pangkalan Udara Nevatim, Puluhan Jet F-35 Israel Rusak Parah

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:24 WITA

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas, ini Tanggapan Netanyahu dan Joe Biden

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:43 WITA

Tolak I Ketut Arjana dan Margaretha Jadi Ketua DPRD Kolaka, Ini Kata MUI

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:08 WITA

Presma UIN Alauddin Makassar Tegaskan Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:12 WITA

Deretan Publik Figur yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara Hari ini, Ada Raffi Ahmad

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:24 WITA

Baru Diresmikan Jokowi, Smelter Freeport Meledak

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:05 WITA

Berhasil Akuisisi PT Freeport, Presiden Jokowi Tegaskan Janji Sudah Dipenuhi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:16 WITA

Sidang Putusan Terkait Gugatan PDIP atas Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:46 WITA

Rayakan HUT TNI ke-79, Kunjungan Sinergisitas Polsek Pomalaa ke Markas KIPAN 725 Langori

Berita Terbaru