Mekongganews.id, KOLAKA – Tim Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang wanita tomboy yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (30/7/2024) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Laloeha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh IPTU Haerudin melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WITA, anggota Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah di Kolaka dan menangkap FY (26) yang sedang bersantai di depan rumahnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut
. “Kami menemukan satu sachet klip sabu di ruang tengah dan dua sachet klip sabu di dalam dompetnya,” ujar IPTU Haerudin pada Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, IPTU Haerudin menjelaskan bahwa hasil tes urine FY menunjukkan positif menggunakan barang terlarang narkoba.
“Setelah FY (26) dicek urine, pelaku positif menggunakan barang terlarang narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FY (26) dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.