Mekongganews.id, KOLAKA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada resmi dibatalkan. Pembatalan ini menyisakan implikasi signifikan, terutama bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang berencana maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Dasco menjelaskan bahwa pembatalan ini meliputi dua poin penting yang dianggap kontroversial di masyarakat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
“Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru, tentunya undang-undang baru itu harus ada, tapi ini kan tidak ada. Jadi yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan 70,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa semua poin yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada otomatis batal.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memproses pelaksanaan Putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024, yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.
“Kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal, berarti semua poin batal. Pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan diatur melalui PKPU, yang merupakan kewenangan KPU,” lanjutnya.
Pembatalan ini berdampak langsung pada Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang kini berusia 29 tahun.
Berdasarkan putusan MK, usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan, yang berarti Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024.
Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada Desember mendatang, sehingga ia kehilangan peluang untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia minimum bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak memerlukan penambahan makna apa pun.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e tersebut.