Mekongganews.id, KOLAKA- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pj Gubernur Sultra resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka tahun 2025 sebesar Rp3.439.714.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp209.936 dari UMK Kolaka 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.229.778.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/490 Tahun 2024 tentang UMK Kolaka 2025.
Keputusan ini ditandatangani di Kendari oleh Kepala Biro Hukum, Syafri, atas nama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, pada Rabu (18/12/2024).
Selain kenaikan signifikan dari UMK 2024, UMK Kolaka 2025 ini juga lebih tinggi sebesar Rp97.008 dibandingkan dengan usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka.
Sebelumnya, Pemda mengajukan besaran UMK 2025 sebesar Rp3.342.626 atau naik 3,5 persen dari UMK 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian Kolaka, Andi Pangoriseng, menyampaikan bahwa keputusan gubernur menggunakan rekomendasi kenaikan 6,5 persen setelah mempertimbangkan usulan Pemda.
“Setelah sebelumnya mengambil jalan tengah dengan usulan Pemda Kolaka naik 3,5 persen, hasil keputusan gubernur akhirnya memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujarnya pada Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Kolaka 2025 akan mulai berlaku efektif per 1 Januari hingga 31 Desember 2025.