Mekongganews.id, KOLAKA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyatakan bahwa gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah.
Hal ini disebabkan UIPM tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Temuan tersebut didapat setelah investigasi dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.
Investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas UIPM sebagai pemberi gelar akademik.
Dalam investigasi yang dilakukan di kantor cabang UIPM yang beralamat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Ditjen Diktiristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di lokasi tersebut.
“Tim investigasi tidak menemukan adanya kegiatan operasional yang menandakan keberadaan perguruan tinggi atau kantor UIPM di lokasi tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (4/10).
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum mengantongi izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Saat ini, kami tengah menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tambah Abdul Haris.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun yang bekerja sama dengan lembaga asing, wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Selain itu, izin operasional tersebut juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Negara Asing.
“Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh lembaga asing tidak akan diakui di Indonesia,” tegas Abdul Haris.
Ditjen Diktiristek juga memperingatkan bahwa individu atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri, dengan memastikan lembaga tersebut memiliki izin yang sah.
Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Bagi yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau menyetarakan ijazah, dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.