Raffi Ahmad Batal Menjadi Doktor (HC), Kemendukbudristek: Tak Kantongi Izin dari Pemerintah

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek ungkap Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM tidak dapat diakui, di mana hal tersebut karena tak kantongi izin dari pemerintah. (Foto: Tangkapan Layar)

Kemendikbudristek ungkap Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM tidak dapat diakui, di mana hal tersebut karena tak kantongi izin dari pemerintah. (Foto: Tangkapan Layar)

Mekongganews.id, KOLAKA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyatakan bahwa gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah.

Hal ini disebabkan UIPM tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.

Temuan tersebut didapat setelah investigasi dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.

Investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas UIPM sebagai pemberi gelar akademik.

Dalam investigasi yang dilakukan di kantor cabang UIPM yang beralamat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Ditjen Diktiristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di lokasi tersebut.

“Tim investigasi tidak menemukan adanya kegiatan operasional yang menandakan keberadaan perguruan tinggi atau kantor UIPM di lokasi tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (4/10).

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum mengantongi izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Saat ini, kami tengah menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tambah Abdul Haris.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun yang bekerja sama dengan lembaga asing, wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Selain itu, izin operasional tersebut juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Negara Asing.

“Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh lembaga asing tidak akan diakui di Indonesia,” tegas Abdul Haris.

Ditjen Diktiristek juga memperingatkan bahwa individu atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri, dengan memastikan lembaga tersebut memiliki izin yang sah.

Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Bagi yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau menyetarakan ijazah, dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.

Berita Terkait

PT Ceria Gelar Tour Mining Edukasi untuk Siswa-Siswi SLTA Lingkar Tambang
Menag Siapkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk Hadapi Tantangan Masa Depan
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Disambut Tepuk Tangan Bahagia
Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Minta Maaf
Mendikdasmen Turun Tangan Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani, Temui Kapolri
Fadil Musaffar Resmi Terpilih sebagai Koordinator Wilayah 3 PTKI Indonesia Usai DIKLATPIMNAS V
Tim Pengabdian Masyarakat Pemula Tingkatkan Produktivitas Hidroponik di Pesantren Al Anshar Timor Timur
Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1,5 Tahun, Netizen: Kampus UI Menyala

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 09:01 WITA

PT Ceria Gelar Tour Mining Edukasi untuk Siswa-Siswi SLTA Lingkar Tambang

Sabtu, 30 November 2024 - 18:52 WITA

Menag Siapkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk Hadapi Tantangan Masa Depan

Jumat, 29 November 2024 - 07:31 WITA

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Disambut Tepuk Tangan Bahagia

Rabu, 13 November 2024 - 17:17 WITA

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Minta Maaf

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:43 WITA

Mendikdasmen Turun Tangan Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani, Temui Kapolri

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:02 WITA

Fadil Musaffar Resmi Terpilih sebagai Koordinator Wilayah 3 PTKI Indonesia Usai DIKLATPIMNAS V

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:07 WITA

Tim Pengabdian Masyarakat Pemula Tingkatkan Produktivitas Hidroponik di Pesantren Al Anshar Timor Timur

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:10 WITA

Bahlil Lulus S3 di UI Hanya 1,5 Tahun, Netizen: Kampus UI Menyala

Berita Terbaru