Prof. Irwandy: Dua Metode Mengatasi Penambangan Tanpa Izin

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Mining Institute, Prof. Irwandy Arif. (Foto: Tangkapan Layar)

Ketua Indonesia Mining Institute, Prof. Irwandy Arif. (Foto: Tangkapan Layar)

Mekongganews.id, KOLAKA – Ketua Indonesia Mining Institute, Prof. Irwandy Arif, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin (Peti) dapat diatasi secara efektif dengan menggabungkan dua pendekatan, yakni pendekatan akar masalah dan pemberantasan.

Menurutnya, kombinasi kedua pendekatan ini akan memberikan hasil yang lebih optimal dalam penanganan Peti.

“Jika pendekatan akar masalah digabungkan dengan pemberantasan, langkah ini akan menjadi lebih efektif. Namun, jika hanya menggunakan pemberantasan semata, efektivitasnya akan kurang optimal,” ungkap Prof. Irwandy. Senin (2/9/2024).

Prof. Irwandy menjelaskan bahwa akar masalah dari penambangan tanpa izin melibatkan tiga faktor utama: pertama, kesejahteraan masyarakat di daerah tambang yang masih rendah; kedua, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat lokal di sekitar tambang; dan ketiga, tingginya tingkat pengangguran yang mendorong masyarakat mencari berbagai cara untuk bertahan hidup.

“Masalah-masalah ini harus diselesaikan dengan cara mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendidikan mereka, dan menciptakan peluang kerja. Pemberantasan saja tidak cukup,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Irwandy juga menjelaskan definisi penambangan tanpa izin, yang mencakup tambang tanpa izin resmi, izin tambang yang telah berakhir tetapi penambang masih aktif, penambangan di luar titik koordinat yang diizinkan, serta kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti penambangan yang dilakukan meskipun hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

Ia juga menyoroti berbagai upaya pemberantasan yang telah dilakukan oleh pejabat tinggi negara dan kementerian terkait, termasuk penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden dan pembentukan tim Satuan Tugas oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Namun, hingga kini, masalah penambangan tanpa izin ini masih belum sepenuhnya teratasi.

“Sudah hampir semua kementerian terkait, seperti Kemenkopolhukam, Kementerian ESDM, Kemenko Marves, hingga Sekretaris Negara, memiliki satgas masing-masing. Namun, hingga saat ini, pemberantasan Peti masih berlanjut,” ujar Prof. Irwandy.

Dalam pertemuan terakhir yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, Prof. Irwandy menyampaikan bahwa ada tiga pilar utama dalam penanganan Peti, yaitu digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara), formulasi untuk memformalitasikan pertambangan rakyat, serta penegakan hukum jika diperlukan.

“Harapannya, dengan keterlibatan semua pihak, penanganan Peti dapat berhasil setelah berlangsung sekitar setahun,” paparnya.

Menurut data Kementerian ESDM tahun 2023, terdapat 2.741 lokasi penambangan tanpa izin yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk tambang batu bara, nikel, dan timah. Biaya pemulihan lingkungan dari kegiatan Peti pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

Meskipun tantangan masih besar, Prof. Irwandy optimis bahwa penanganan penambangan tanpa izin ini dapat berhasil dengan pendekatan yang tepat.

“Pendekatan harus pada akar masalah, bukan hanya pemberantasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru