Mekongganews.id, KOLAKA – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Fadil Musaffar, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penegasan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik mengenai peran aparatur negara dalam pemilu, di mana Fadil menekankan bahwa menjaga netralitas adalah bagian dari komitmen terhadap integritas dan profesionalitas aparatur negara.
“Netralitas yang dimaksud adalah ASN, TNI, dan Polri tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh politik manapun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Fadil.
Fadil juga menjelaskan perbedaan mendasar antara netralitas ASN dengan TNI dan Polri dalam kontestasi politik.
“TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu, baik untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Sementara ASN berhak memilih, namun tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan pada salah satu kontestan politik,” tambahnya.
Dalam kapasitasnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan nasional. Untuk itu, menurut Fadil, ASN harus menjaga profesionalisme, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri, diharapkan dapat bersikap adil, profesional, dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada berlangsung.
“Kita tidak ingin kekuasaan dan program-program pemerintah yang dipegang ASN digunakan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Fadil juga mengingatkan sejumlah larangan bagi ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga netralitas selama Pilkada, seperti tidak boleh melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta Pemilu, terlibat dalam kegiatan kampanye dengan atribut resmi, atau menghadiri acara partai politik.
Mereka juga dilarang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon atau partai politik, termasuk dalam bentuk dukungan fisik seperti menyerahkan KTP kepada kandidat kepala daerah.
“Netralitas aparatur negara adalah kunci untuk memastikan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga profesionalisme ini agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Fadil. (*)