Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 04:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: Istimewa)

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024.

“Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Inilah yang membuat masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024.

Mengenai hal ini, juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Pada bagian lampiran disampaikan mengenai jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan masa tenang.

Adapun jadwal masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut rincian tanggalnya secara lengkap:

Jadwal masa tenang Pilkada 2024: Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024

Hari Pencoblosan atau Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan
Jusuf Kalla Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono!
HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!
Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!
Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online
Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak
Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:40 WITA

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan

Senin, 2 Desember 2024 - 11:55 WITA

HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!

Sabtu, 30 November 2024 - 06:22 WITA

Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu

Kamis, 28 November 2024 - 11:21 WITA

Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!

Sabtu, 23 November 2024 - 04:37 WITA

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 06:24 WITA

Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online

Selasa, 12 November 2024 - 08:00 WITA

Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Jumat, 8 November 2024 - 18:37 WITA

Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Berita Terbaru