Mekongganews.id, KOLAKA- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.
Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 beleid tersebut, dikutip Minggu (16/2/2025).
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas aturan tersebut.
Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, kini dalam Pasal 11 aturan baru tersebut iuran dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP. Hak tersebut akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Selain itu, dalam Pasal 39A disebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan serta menunggak iuran maksimal enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.