Mekongganews.id, KOLAKA- Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa menangkap Baso Zamba Setiawan alias Tia bin Ambo Zain Baso dalam kasus pencurian berulang di kompleks PT Antam Tbk, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pelaku diketahui beraksi di empat lokasi berbeda dalam area tambang.
Kasus ini terungkap setelah Benidiktus Ferreira alias Beni dan rekannya, Syahrullah, kehilangan sebuah laptop pada Jumat, 21 Maret 2025. Saat hendak menggunakan perangkat tersebut di Kantor Distribusi Listrik PT Antam, Syahrullah mendapati barangnya telah raib.
Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga mereka memeriksa rekaman CCTV pada Rabu, 26 Maret 2025. Kamera pengawas menangkap sosok pria berpostur kurus dan berambut gondrong yang memasuki kantor pada 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wita. Pria tersebut terlihat mengambil tas berisi laptop dan berkeliaran di beberapa ruangan.
Penyelidikan lebih lanjut pada Kamis, 27 Maret 2025, mengungkap bahwa bukan hanya laptop yang hilang. Sejumlah barang lain seperti bor listrik, bor cas, tang, obeng, cutter, kunci shot, kabel tembaga, kabel instalasi, lampu, dan multimeter digital juga raib. Benidiktus Ferreira kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pomalaa dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 05 / III / 2025 / Sultra / Res Kolaka / Sek Pomalaa.
Kapolsek Pomalaa, Iptu Maharani, SH., MH., membenarkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa titik dalam kompleks PT Antam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Baso Zamba Setiawan melakukan aksinya di empat lokasi berikut:
- Kantor Distribusi Listrik PT Antam pada 19 Maret 2025 pukul 21.00 Wita.
- Workshop Mine Development PT Antam pada 17 Maret 2025 pukul 18.39 Wita.
- Lapangan Tembak PT Antam pada 12 Maret 2025 pukul 21.00 Wita.
- Kantor Mine Enviro PT Antam pada 21 Maret 2025 pukul 21.00 Wita.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi mesin bor portable, aki, lampu LED, solar 100 liter, serta berbagai alat kerja dan perlengkapan listrik lainnya. Modus operandi tersangka adalah menyasar gedung kosong di area pertambangan untuk melancarkan aksinya.
Polisi resmi menetapkan Baso Zamba Setiawan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis, 27 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.