Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan

- Editor

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu seberat 137,19 gram di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu seberat 137,19 gram di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Personel Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (4/9/2024).

Kedua pelaku berinisial S (32) dan AS alias AG (32) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 137,19 gram.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam 15 plastik klip bening yang terbungkus rapi. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

“Tim Opsnal Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku S (32) saat mencoba mengedarkan narkoba dengan metode sistem tempel,” ujar IPTU Haerudin dalam konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).

Dalam proses penangkapan, ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, yang hendak diedarkan oleh pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku S mengakui bahwa dirinya hanya diarahkan oleh AS alias AG (32). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi AS, di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 14 sachet narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang milik AS,” tambah IPTU Haerudin.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut. Total berat narkoba yang disita dari kedua pelaku mencapai 137,19 gram.

AS alias AG dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri
Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan
Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul
Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan
Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba
Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat
Rumah Warga Desa Huko-huko Ludes Dilalap Api, ini kata saksi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:53 WITA

Motif Polisi Tembak Polisi Terkait Tambang, DPR Cecar Polri

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WITA

Hakim Perbolehkan Tom Lembong Berikan Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:56 WITA

Smelter Freeport Terbakar: Dugaan Proyek Kejar Tayang Muncul

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:57 WITA

Mobil Terkabar di Depan SPBU Pitulua Kolaka Utara, Sopir Alami Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:25 WITA

Kebakaran Kandang Ayam di Amamotu, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WITA

Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pomalaa, 137,19 Gram Barang Bukti Diamankan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:40 WITA

Satresnarkoba Kolaka Amankan Pengedar Sabu di Laloeha, Pelaku Positif Narkoba

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WITA

Warga Wolo yang Hilang di Laut Pulau Pisang Ditemukan Selamat

Berita Terbaru