Mekongganews.id, KOLAKA – Polsek Watubangga berhasil menangkap pelaku pencurian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Patudua.
Kasus pencurian PLTS di Desa Patudua terjadi pada Jumat (22/3) malam.
Kejadian tersebut diketahui berkat adanya laporan warga di Polsek Watubangga.
“Warga di Desa Patudua mengetahui bahwa dua PLTS hilang,” ungkap Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
IPDA Rusdi juga mengatakan bahwa setelah warga mengetahui 2 PLTS hilang, selanjutnya pada Selasa (26/3) warga kembali terkejut dikarenakan 11 PLTS kembali hilang.
“Pada akhirnya warga melaporkan kasus kejadian tersebut,” katanya.
Setelah laporan diterima, IPDA Rusdianto langsung memerintah anggotanya untuk menyelidiki kasus pencurian PLTS di Desa Patudua.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek,” terangnya.
Diketahui, harga satu PLTS Rp 5 Juta. Dan total PLTS yang dicuri sebanyak 13 unit.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.