Pj. Bupati Kolaka Perpanjang Masa Jabatan 99 Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka. (Foto: Istimewa)

Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T., M.S, mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka Tahun 2024 pada Kamis (01/08).

Pengukuhan ulang ini melibatkan 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan perubahan undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Pj. Bupati Kolaka menjelaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kepala desa dituntut memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang dan menerima Surat Keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.

Beliau berharap agar para kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya. Selain itu, mereka diharapkan menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi, dan pembangunan nasional.

“Untuk itu, setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa, dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” tambahnya (*)

 

 

Berita Terkait

KADIN Kolaka Tebar Kepedulian dengan Salurkan Daging Kurban ke Warga
Kantor Kadin Kolaka Diresmikan, Hadirkan Etalase Produk UMKM Binaan
Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik: Smelter Merah Putih Ceria Group Memberi Bukti, Bukan Janji
Mempererat Silaturahim, Pengurus Pusat dan Alumni IMPPAK Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
Safari Ramadhan PT Ceria, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat
Bupati Kolaka Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Pastikan Harga Stabil
Polres Kolaka bersama Polsek Pomalaa Respons Cepat Banjir, Warga Terbantu
Polsek Pomalaa dan Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:17 WITA

KADIN Kolaka Tebar Kepedulian dengan Salurkan Daging Kurban ke Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:04 WITA

Kantor Kadin Kolaka Diresmikan, Hadirkan Etalase Produk UMKM Binaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:40 WITA

Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik: Smelter Merah Putih Ceria Group Memberi Bukti, Bukan Janji

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:12 WITA

Mempererat Silaturahim, Pengurus Pusat dan Alumni IMPPAK Makassar Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:15 WITA

Safari Ramadhan PT Ceria, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:57 WITA

Bupati Kolaka Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Pastikan Harga Stabil

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:56 WITA

Polres Kolaka bersama Polsek Pomalaa Respons Cepat Banjir, Warga Terbantu

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:55 WITA

Polsek Pomalaa dan Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Berita Terbaru