Mekongganews.id, KOLAKA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah membuka kesempatan kepada masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap rancangan revisi Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Revisi ini terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh badan usaha pelaksana penugasan kepada konsumen.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun regulasi yang lebih efektif.
“Revisi ini didasarkan pada pengaturan volume BBM solar dan jenis BBM pertalite untuk transportasi darat, yang disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian,” ujar Erika pada Jumat, 6 September 2024.
Erika juga menambahkan bahwa revisi ini mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM solar dan pertalite. Tujuan dari pengaturan volume kebutuhan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi BBM.
“Ditambah dengan kajian akademis melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi kewajaran konsumsi kendaraan bermotor, analisis dampak keuangan negara, serta dampak sosial, politik, dan hukum,” jelasnya.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan revisi SK ini akan menjadikan subsidi BBM lebih tepat sasaran ketika diberlakukan.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menambahkan bahwa revisi ini telah melalui proses panjang yang melibatkan kajian oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kajian ini memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses BBM subsidi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Abdul Halim menekankan bahwa jika revisi SK telah selesai dan didukung oleh Peraturan Menteri, BPH Migas akan segera menindaklanjutinya.
“Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan SK ini,” tutupnya.