Penyaluran BBM Subsidi Diatur Ulang, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Publik

- Editor

Sabtu, 7 September 2024 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina segera batasi penggunaan BBM subsidi untuk roda empat. (Foto: Istimewa)

Pertamina segera batasi penggunaan BBM subsidi untuk roda empat. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah membuka kesempatan kepada masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap rancangan revisi Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Revisi ini terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh badan usaha pelaksana penugasan kepada konsumen.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun regulasi yang lebih efektif.

“Revisi ini didasarkan pada pengaturan volume BBM solar dan jenis BBM pertalite untuk transportasi darat, yang disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian,” ujar Erika pada Jumat, 6 September 2024.

Erika juga menambahkan bahwa revisi ini mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM solar dan pertalite. Tujuan dari pengaturan volume kebutuhan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi BBM.

“Ditambah dengan kajian akademis melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi kewajaran konsumsi kendaraan bermotor, analisis dampak keuangan negara, serta dampak sosial, politik, dan hukum,” jelasnya.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan revisi SK ini akan menjadikan subsidi BBM lebih tepat sasaran ketika diberlakukan.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menambahkan bahwa revisi ini telah melalui proses panjang yang melibatkan kajian oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kajian ini memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses BBM subsidi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Abdul Halim menekankan bahwa jika revisi SK telah selesai dan didukung oleh Peraturan Menteri, BPH Migas akan segera menindaklanjutinya.

“Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan SK ini,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA