Mekongganews.id, KOLAKA – Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada terpaksa ditunda karena tidak terpenuhinya syarat kuorum. Dalam rapat tersebut, hanya 86 anggota DPR yang hadir, jauh di bawah syarat minimal yang diperlukan yaitu 288 anggota.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, sempat menunda paripurna selama 30 menit dalam upaya memenuhi kuorum. Namun, jumlah kehadiran anggota dewan tetap tidak mencukupi, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilanjutkan.
“Rapat tidak bisa diteruskan, dan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco kepada media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).
Ia juga menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang, namun waktu pastinya belum ditentukan.
“Kita akan lihat perkembangannya. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, kita lihat aspirasi dari rakyat,” jelasnya.
Sesuai tata tertib DPR, rapat paripurna yang diskors akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, aksi massa terus berlanjut di depan Gedung Parlemen, menolak pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.
Gelombang protes juga semakin marak di media sosial, khususnya dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang menjadi dasar penolakan perubahan syarat pencalonan pilkada.
Rapat paripurna kali ini menjadi sorotan publik setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sepakat membawa draf revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi UU Pilkada ini menolak putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah, dengan Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar penyelenggaraan pilkada.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024, yang dihadiri oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.