Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Dasco: Jadwal Rapat Paripurna Akan Disesuaikan dengan Perkembangan

- Editor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. (Foto: Tangkapan Layar)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. (Foto: Tangkapan Layar)

Mekongganews.id, KOLAKA – Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada terpaksa ditunda karena tidak terpenuhinya syarat kuorum. Dalam rapat tersebut, hanya 86 anggota DPR yang hadir, jauh di bawah syarat minimal yang diperlukan yaitu 288 anggota.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, sempat menunda paripurna selama 30 menit dalam upaya memenuhi kuorum. Namun, jumlah kehadiran anggota dewan tetap tidak mencukupi, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilanjutkan.

“Rapat tidak bisa diteruskan, dan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco kepada media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).

Ia juga menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang, namun waktu pastinya belum ditentukan.

“Kita akan lihat perkembangannya. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, kita lihat aspirasi dari rakyat,” jelasnya.

Sesuai tata tertib DPR, rapat paripurna yang diskors akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, aksi massa terus berlanjut di depan Gedung Parlemen, menolak pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.

Gelombang protes juga semakin marak di media sosial, khususnya dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang menjadi dasar penolakan perubahan syarat pencalonan pilkada.

Rapat paripurna kali ini menjadi sorotan publik setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sepakat membawa draf revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Revisi UU Pilkada ini menolak putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah, dengan Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar penyelenggaraan pilkada.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024, yang dihadiri oleh delapan fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.

 

Berita Terkait

Era Baru Reforma Agraria: Pengelolaan Ribuan Hektare Tanah Negara Kini Lebih Terbuka
Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025
Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont
Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama
Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:53 WITA

Era Baru Reforma Agraria: Pengelolaan Ribuan Hektare Tanah Negara Kini Lebih Terbuka

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:20 WITA

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:54 WITA

Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 22:40 WITA

Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:49 WITA

Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:35 WITA

Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:02 WITA

Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WITA

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan

Berita Terbaru