Pemerintah Setujui Produksi 240 Juta Ton Bijih Nikel Tahun 2024

- Editor

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan produksi bijih nikel sebanyak 240 juta ton untuk tahun 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam sebuah pernyataan resmi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7/2024).

Arifin Tasrif menyatakan bahwa pihaknya telah menyetujui total 240 juta ton Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel 2024. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan total kebutuhan dalam negeri yang diperkirakan sebesar 210 juta ton.

“Sekarang RKAB (yang diajukan perusahaan nikel dan sudah disetujui) sudah 240 juta ton. Kebutuhannya cuma 210 (juta ton),” ujar Arifin.

Keterangan ini juga diperkuat oleh Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono. Meski tidak menyebutkan angka spesifik, Bambang mengonfirmasi bahwa kebutuhan nikel yang telah disetujui pihaknya melebihi kuota yang dibutuhkan oleh negara.

“Tapi yang jelas (RKAB nikel) sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 10/2023, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan pada 11 September 2023.

Beberapa poin penting dalam Permen ESDM Nomor 10/2023 antara lain mencakup tata cara penyusunan RKAB (Pasal 3), tata cara penyampaian RKAB (Pasal 4), rincian laporan yang perlu disampaikan (Bab III), hingga sanksi administratif (Bab IV).

Berita Terkait

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025
Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont
Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama
Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:07 WITA

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:20 WITA

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1446 H Pada 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:54 WITA

Demonstran Dirikan Kemah di Depan DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 22:40 WITA

Ketua DPR RI Angkat Bicara soal Penjagaan Koopssus TNI di Hotel Fairmont

Selasa, 4 Maret 2025 - 05:49 WITA

Presiden Prabowo Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:35 WITA

Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dan Singapura-Brunei, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:02 WITA

Presiden Prabowo Janji Bersihkan Korupsi Pertamina dan Bela Rakyat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WITA

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA