Mekongganews.id, KOLAKA – Pemerintah memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran asusila.
“Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari Dwipayana menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari.
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.