Mekongganews.id, KOLAKA – Pemerintah Indonesia telah memberikan Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersedia menerima izin tersebut.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ada lokasi prioritas lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan, salah satunya adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PBNU akan mengelola lahan penciutan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk milik Bakrie Grup.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (Modi), lahan tambang batubara PT KPC diciutkan pemerintah dari 84.938 hektare (Ha) menjadi 61.543 Ha pada tahun 2022, atau sekitar 27,54 persen.
Dengan demikian, ada sekitar 23.395 Ha lahan yang potensial dikelola oleh PBNU.
Lahan tambang di Sangatta, Kalimantan Timur, tersebut dikenal memiliki cadangan batubara yang besar.
Pada tahun 2021 sebelum diciutkan, cadangan batubara PT KPC mencapai 1 miliar ton dengan produksi tahunan sebesar 54 juta hingga 62 juta ton.
Pengelolaan lahan tambang oleh PBNU diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal dan memberdayakan organisasi masyarakat keagamaan dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Kita berharap, dengan dikelolanya lahan tambang ini oleh PBNU, akan tercipta manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyambut baik kesempatan ini dan siap untuk mengelola lahan tambang tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berkomitmen untuk mengelola lahan tambang ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Yahya (*)