Mekongganews.id, KOLAKA – Panitia Khusus (Pansus) Haji mengungkapkan hasil investigasinya terkait penyelenggaraan Haji 2024 dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 yang digelar di DPR RI, Senin, 30 September 2024.
Hasil investigasi Pansus Haji, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Nusron Wahid, mengungkap sembilan pelanggaran signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Berikut adalah sembilan pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus Haji:
- Kelembagaan
Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama RI bertindak ganda sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, pelaksanaan haji di Arab Saudi kini menggunakan pendekatan government to business (G2B), di mana layanan diberikan oleh pihak Syarikah melalui kerangka bisnis. - Kebijakan
Terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024, Pansus mengungkap ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam penetapan kuota haji khusus sebesar 8%. Terdapat ketidaksesuaian dalam pencairan nilai manfaat sebelum diterbitkannya KMA No. 130 Tahun 2024. - Distribusi Kuota Haji
a. Terjadi penggabungan dan pelimpahan porsi dalam kuota haji reguler, yang menyebabkan pendamping jemaah bukan mahram.
b. Kemenag belum menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota haji reguler yang belum diketahui keberadaannya.
c. Ada ketidaksinkronan antara beberapa regulasi terkait kuota haji khusus dan sisa kuota dengan UU No. 8 Tahun 2019.
d. Inspektorat Jenderal Kemenag tidak menjadikan pembagian kuota tambahan sebagai objek pengawasan, meskipun ada potensi pelanggaran. - Sistem Informasi Haji
Pansus menemukan bahwa Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak diaudit secara berkala, sehingga menyebabkan kerentanan dalam pengelolaan data jemaah. - Pendaftaran Haji
a. Proses penyesuaian kuota khusus menyebabkan 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa antrean.
b. Ketentuan terkait pemenuhan kuota berbasis data dari PIHK berpotensi melanggar asas keadilan, memungkinkan penyalahgunaan urutan keberangkatan oleh PIHK. - Nilai Manfaat
Ada ketidakadilan dalam penggunaan nilai manfaat, di mana jemaah yang belum berhak berangkat memanfaatkan nilai dari jemaah yang antre. - Jemaah Lunas Tunda
Sebanyak 30% jemaah lunas tunda belum diberangkatkan, karena prioritas diberikan pada jemaah lansia dan disabilitas, yang menyebabkan ketidakpastian bagi jemaah lunas tunda. - Pengawasan PIHK
Pengawasan terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK dinilai lemah. Pansus menyoroti kurangnya kontrol dari Kemenag yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI. - Pelayanan Haji
Pansus menemukan banyak ketidaksesuaian dalam pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina, baik dari segi kontrak maupun standar pelayanan yang ditetapkan.
Lima Rekomendasi Pansus Haji 2024:
- Revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 34 Tahun 2014, menyesuaikan dengan kondisi terbaru di Arab Saudi.
- Sistem yang lebih akuntabel dan terbuka dalam penetapan kuota, terutama kuota haji khusus dan tambahan, harus diinformasikan secara transparan kepada publik.
- Penguatan peran negara dalam mengontrol penyelenggaraan haji khusus.
- Meningkatkan pengawasan internal Kemenag dan melibatkan pengawas eksternal seperti BPK dan aparat hukum bila diperlukan.
- Pemerintah diminta menempatkan figur yang lebih kompeten di Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji mendatang.