Mekongganews.id, KOLAKA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang berlangsung sekitar dua pekan lalu.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar Abbas, Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menjelaskan bahwa persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan ini disertai dengan beberapa catatan penting.
Salah satunya adalah bahwa jika Muhammadiyah memutuskan untuk menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Anwar Abbas, yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengedepankan emosi dalam menghadapi masalah ini.
“Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut.
Rapat pleno yang mengkaji kebijakan pemerintah terkait izin tambang untuk ormas keagamaan ini berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, PP Muhammadiyah memutuskan sikap mereka terkait tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar Anwar Abbas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu