Mekongganews.id, KOLAKA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mendesak KPU segera menyusun aturan terkait kampanye di perguruan tinggi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kegiatan kampanye pilkada di kampus.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kampanye di kampus dapat dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari pihak kampus dan tanpa membawa atribut kampanye.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan KPU kerap terlambat dalam mengeksekusi putusan MK. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah jika kampanye di kampus dilakukan tanpa aturan teknis yang jelas,” ujar Ilham dalam sebuah webinar, Senin (16/9).
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Ilham menekankan pentingnya peraturan KPU dan aturan teknis sebagai pedoman yang jelas, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat, kontestan, dan akademisi.
“PKPU dan aturan teknis ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada, untuk mencegah perbedaan persepsi terkait pelaksanaan kampanye di kampus,” jelas Ilham.
Ia juga menekankan perlunya bimbingan teknis dari KPU pusat kepada KPU di daerah.
Ilham menambahkan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa diskusi politik di kampus harus relevan dengan kebijakan yang akan berdampak langsung pada masyarakat luas.
KPU sendiri telah menetapkan dua syarat utama terkait kampanye di kampus: pertama, kampanye hanya dapat dilakukan jika diundang oleh rektor atau pihak penyelenggara; dan kedua, peserta kampanye tidak diperbolehkan membawa atribut atau alat peraga kampanye.
KPU juga mengajak mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, guna memastikan pemilu berlangsung dengan integritas tinggi.
Pengawasan dari mahasiswa diharapkan dapat membantu mencegah ketimpangan dan menjaga transparansi proses pemilu.