Mekongganews.id, KOLAKA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan di balik kebijakan tidak lagi menjual LPG 3 kg di pengecer. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk merapikan sistem distribusi agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
“Kebijakan itu memang perlu berlaku, pertama adalah semua memang harus kita rapikan,” ujar Prasetyo pada Minggu, 2 Februari 2025.
Ia membantah bahwa kebijakan tersebut akan mempersulit masyarakat. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“LPG 3 kg ini adalah, ada subsidi dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” tambahnya.
Prasetyo juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan harga untuk LPG 3 kg dan kebijakan terkait distribusi gas melon ini akan terus dievaluasi.
“Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Karena mekanisme pasaran kalau masalah kenaikan tersebut, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga belum ada perubahan,” jelasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg karena pangkalan tidak banyak mengecer, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat, termasuk yang ada di media sosial. Kadang-kadang di media sosial agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, masyarakat harus membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. (*)