Mekongganews.id, KOLAKA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih dalam proses.
Pernyataan ini disampaikan setelah hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya sebagai ketua umum.
Supratman menjelaskan bahwa setiap Keppres harus melalui prosedur administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Ya, pasti aturannya memang seperti itu (ada Keppres), tetapi tentu saja semua keputusan presiden akan melalui proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Supratman saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Meski demikian, Supratman tidak dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.
“Kalau bisa secepatnya, kenapa harus berlama-lama,” tambahnya.
Selain itu, Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam urusan internal Kadin. Menurutnya, pemerintah hanya berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah pada prinsipnya mengikuti aturan yang ada dan mendukung keputusan mayoritas pengurus Kadin, baik di daerah maupun provinsi. Kami tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman,” ujarnya.
Kontroversi Munaslub Kadin
Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia memicu kontroversi di kalangan pengurus Kadin. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Anindya terpilih secara sah melalui aklamasi oleh mayoritas pimpinan Kadin daerah. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar AD/ART organisasi.
Namun, Ketua Umum Kadin saat ini, Arsjad Rasjid, menolak pengakuan tersebut. Ia menyebut Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9) sebagai tidak sah dan ilegal.
“Mayoritas Kadin Provinsi, yaitu 21 dari 35 provinsi, menolak kegiatan tersebut karena tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART,” ungkap Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Arsjad juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga integritas organisasi. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan aturan dipatuhi,” tegasnya.
Penolakan dari Pengurus Kadin Daerah
Keputusan Munaslub untuk menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga memicu reaksi dari pengurus Kadin di berbagai daerah. Sebanyak 21 Kadin Provinsi menolak Munaslub, termasuk Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Mereka menilai Munaslub tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Ketua Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad hingga masa bakti berakhir pada 2026.
“Kadin Gorontalo tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid. Berdasarkan AD/ART, tidak ada pergantian selama ketua umum tidak melanggar atau mengundurkan diri,” jelas Muhalim.
Hal senada disampaikan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang menolak keras gerakan Munaslub.
“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Tindakan ini merusak marwah Kadin sebagai organisasi dunia usaha,” tegasnya.
Dukungan Terhadap Anindya Bakrie
Di sisi lain, Menteri Investasi sekaligus mantan Ketua Umum Kadin periode 2015-2020, Rosan Roeslani, menyatakan dukungannya terhadap hasil Munaslub. Ia mengakui bahwa pemilihan Anindya Bakrie dilakukan secara aklamasi oleh mayoritas Kadin provinsi dan asosiasi.
“Semua berjalan baik. Semua ketua Kadin daerah memberikan suaranya kepada Anindya. Kita hormati keputusan tersebut,” ujar Rosan di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9). Ia berharap Anindya segera membentuk kepengurusan dan bekerja sama dengan pemerintah dalam bidang ekonomi dan usaha.
Kepala Badan Penegakan Hukum Kadin, Bambang Soesatyo, juga menegaskan bahwa Munaslub dilakukan atas keinginan Kadin daerah.
“Ada kebutuhan untuk Kadin menjadi mitra strategis pemerintah,” katanya. Ia juga memastikan bahwa pelantikan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin akan segera dilakukan.