Mekongganews.id KOLAKA – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Lembaga Visi Nusantara, Subandi, mengomentari pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkampanye.
Menurut Tito, aturan ASN boleh hadir kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI-Polri. Kalau teman-teman TNI-Polri tidak mempunyai hak pilih dan kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih. Ini sudah tertuang pada Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Kenapa? karena ASN memiliki hak pilih,” kata Tito seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera di Hotel Regale, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa 9 Juli 2024.
Tito pun menjelaskan, ASN yang tidak diperbolehkan itu seperti ikut aktif berkampanye, hadir dalam kampanye, dan mengikuti yel-yel dalam kampanye calon kepala daerah yang ikut dalam pemilu.
“Dia (ASN) diperbolehkan berkesempatan untuk mendengar apa visi dan misi calon pemimpin, dia (ASN) punya hak pilih untuk referensi, bahan dia mau milih siapa. Yang tidak boleh itu dia kampanye aktif. Jadi kampanye bersifat adil pasif mendengar visi dan misi yang akan dia pilih, itu bedanya, “ujarnya.
Subandi menilai bahwa jika ASN diperbolehkan untuk ikut berkampanye, maka hal tersebut akan menguntungkan petahana alias incumbent. Potensi politisasi ASN pun terbuka luas.
“Ngeri ini, karena bisa berpotensi menguntungkan incumbent. Sebab, jika diperbolehkan incumbent itu bisa saja mengajak para Kepala Dinasnya saat kampanye ke masyarakat,” kata Subandi.
Ia menambahkan bahwa incumbent selama ini selalu diuntungkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka selalu berpotensi untuk terpilih kembali, sebab para incumbent diuntungkan dengan memiliki infrastruktur yang lengkap.
“Incumbent ini kan punya infrastruktur yang lengkap, mereka masih punya kuasa ke dinas-dinas dan para camat. Nah jika kampanye tadi itu diperbolehkan, maka akan bahaya,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mencegah politisasi ASN, maka diperlukan Peraturan dari Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengatur khusus terkait aktivitas kampanye yang melibatkan ASN. Subandi berharap, netralitas ASN harus tetap dijaga pada Pilkada nanti.
“KPU Daerah harus menyampaikan kepada KPU RI bahwa ada masalah jika ASN ini diperbolehkan ikut kampanye. Nah KPU RI ini tentunya harus menerbitkan PKPU mengatur mekanisme bahwa ASN yang ikut kampanye harus seizin pimpinannya atau seperti apa,” pungkasnya.