Mekongganews.id, KOLAKA – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Masyhuri dari Fraksi PKS Dapil Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2020 tentang pembangunan kepemudaan di Aula Kantor Lurah Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, (7/5/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait Perda No. 8 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Pak Masyhuri menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan daerah. Dia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif pemuda dalam berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup hingga politik.
Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari Lurah Kelurahan Sea berserta jajaran pemerintahnya, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan perwakilan organisasi kepemudaan, diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai isi Perda tersebut.
Mereka juga diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan regulasi tersebut dalam kegiatan dan program kepemudaan di tingkat lokal.
Menurut Pak Masyhuri, sosialisasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa Perda No. 8 Tahun 2020 tentang pembangunan kepemudaan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pemuda di Kolaka Sulawesi Tenggara.
Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas terselenggaraya sosialasi perda ini, memberikan wawasan dan kesadaran peran kami dalam pembangunan kepemudaan khususnya di Kab. Kolaka. Terang salah satu pemuda Kolaka