Mekongganews.id, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan delapan partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan setelah parpol-parpol tersebut berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sah pada Pemilihan Umum 2024.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang digelar di Gedung KPU RI, Minggu (25/8), Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan hasil Surat Keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024.
Surat tersebut memuat daftar parpol yang lolos maupun yang tidak lolos dalam perebutan kursi DPR RI untuk lima tahun ke depan.

Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi, delapan di antaranya dinyatakan memenuhi ambang batas, yaitu:
- PDI Perjuangan (110 kursi)
- Partai Golkar (102 kursi)
- Partai Gerindra (86 kursi)
- Partai NasDem (69 kursi)
- Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
- Partai Amanat Nasional (48 kursi)
- Partai Demokrat (44 kursi)
“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional, yang kemudian dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah tersebut diperoleh dari seluruh perolehan suara sah partai politik yang tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” ujar Afifuddin dalam forum tersebut.
Rekapitulasi suara menunjukkan bahwa PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak di antara seluruh parpol yang lolos, dengan total perolehan suara sah sebesar 151.793.293.
Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas dan tidak akan memperoleh kursi di DPR RI. Partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.