Mekongganews.id, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan tahapan pencalonan kepala daerah dalam rangka Pemilu Serentak 2024.
Sosialisasi ini dilakukan setelah tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Provinsi Sulawesi Tenggara selesai dilaksanakan.
Tahapan coklit data pemilih ini bertujuan untuk mendata jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suara mereka pada Pemilu Serentak 2024.
Selanjutnya, KPU akan mempersiapkan pendaftaran bakal calon kepala daerah, gubernur, wali kota, dan bupati yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
KPU akan menerima berkas para pasangan bakal calon yang diusung oleh koalisi partai politik.
Setiap pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh koalisi partai politik harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Calon gubernur dan wakil gubernur Sultra, misalnya, harus mendapatkan dukungan minimal sembilan kursi di DPRD.
Sementara untuk Kota Kendari, dibutuhkan dukungan dari tujuh kursi parpol pengusung.
Ketua KPU Sultra, Asril, menyampaikan bahwa pada tahap pendaftaran, pasangan bakal calon akan datang bersama partai pengusung mereka dengan membawa berkas pendaftaran sesuai dengan ketetapan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Berkas yang harus dibawa mencakup identitas diri seperti KTP, ijazah, pas foto, SKCK, dan surat keterangan lainnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon kepala daerah mencakup SK kepengurusan partai pengusung tingkat pusat, SK kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota, SK Persetujuan Parpol Model B Pencalonan Parpol KWK, serta SK Persetujuan Parpol Model B Persetujuan Parpol KWK.
Asril menegaskan bahwa syarat-syarat ini harus dibawa saat pendaftaran di KPU.
“Berkas pencalonan tersebut harus ditandatangani oleh ketua umum partai politik di tingkat pusat dan pimpinan partai di daerah,” jelas Asril.
Selain berkas calon, pasangan bakal calon kepala daerah juga harus membawa surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipidana atas kasus hukum lebih dari lima tahun, tidak sedang dicabut hak politiknya, serta tidak sedang dinyatakan pailit atau terlilit utang.
“Jadi, surat keterangan yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit harus berasal dari lembaga atau pengadilan yang berwenang,” ungkapnya.
Seluruh berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh KPU sebelum pasangan kandidat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Khusus untuk SK persetujuan dan kepengurusan partai pengusung, berkas tersebut tidak dapat diubah atau diperbaiki setelah diserahkan ke KPU. Namun, berkas calon lainnya masih dapat diperbaiki jika ditemukan kekurangan.
Berikut syarat calon kepala daerah sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wali kota, dan bupati:
- SK Kepengurusan Partai Pengusung Tingkat Pusat
- SK Kepengurusan Partai Pengusung Tingkat Kabupaten/Kota
- SK Persetujuan Parpol Model B Pencalonan Parpol KWK
- SK Persetujuan Parpol Model B Persetujuan Parpol KWK
- Naskah Visi dan Misi
- KTP Elektronik
- Ijazah SMA
- Surat Keterangan Narkoba
- Suket Kesehatan
- Suket Kejiwaan
- SKCK
- Suket Pengadilan (Tidak Pernah Terpidana , Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit)
- Daftar Kekayaan Pribadi
- NPWP (TT Laporan Pajak 5 Tahun Terakhir)
- Suket Pengunduran Diri (Bagi Anggota DPRD)
- Suket Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
- Riwayat Hidup Model BB Riwayat Hidup KWK
- Pas Foto Terbaru
- Formulir Model B Pernyataan Calon KWK