KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Editor

Kamis, 19 September 2024 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibillity (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. (Foto: Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibillity (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari penggunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, ada CSR sebesar 100, tapi yang digunakan hanya 50. Sisa 50 lainnya tidak digunakan sesuai tujuan dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi, itu yang menjadi masalah,” jelas Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Asep menambahkan bahwa dana CSR semestinya dipergunakan untuk mendukung pembangunan sosial dan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau digunakan sesuai peruntukannya, tentu tidak akan ada masalah,” tegasnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan sudah mencapai tahap yang signifikan, dan KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini.

Namun, Asep enggan memberikan rincian terkait identitas para tersangka, mengingat penyidikan masih berlangsung.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini menambah deretan skandal korupsi di sektor sosial, yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang bersalah bertanggung jawab di hadapan hukum.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan
Jusuf Kalla Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono!
HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!
Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!
Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online
Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:40 WITA

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan

Senin, 2 Desember 2024 - 11:55 WITA

HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!

Sabtu, 30 November 2024 - 06:22 WITA

Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu

Kamis, 28 November 2024 - 11:21 WITA

Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!

Sabtu, 23 November 2024 - 04:37 WITA

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 06:24 WITA

Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online

Selasa, 12 November 2024 - 08:00 WITA

Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Jumat, 8 November 2024 - 18:37 WITA

Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Berita Terbaru