Mekongganews.id, KOLAKA – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati keputusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (11/9/2024) dini hari di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diputuskan bahwa daerah yang memenangkan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 akan menggelar pemilihan ulang pada tahun 2025.
Kesepakatan ini didasarkan pada Pasal 54D dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada ulang jika calon tunggal tidak berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara. Dalam salah satu poin kesimpulan rapat disebutkan.
“Daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya.”
Keputusan ini akan dikukuhkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat berikutnya yang akan digelar bersama Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa usulan Pilkada ulang di tahun 2025 dianggap lebih masuk akal daripada harus menunggu hingga lima tahun ke depan.
“Jika kotak kosong menang, maka daerah tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun, yang kami rasa kurang ideal. Oleh karena itu, kami mengusulkan Pilkada ulang pada tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, konsultasi lebih lanjut terkait usulan ini akan segera dilakukan bersama DPR pada pekan kedua bulan September 2024.
Sebagai informasi, setidaknya 48 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari 42 kabupaten dan lima kota. Hal ini menjadi alasan KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.