Kode Etik Internal

  1. Saat menjalankan tugas, reporter dan staf perusahaan media MEKONGGANEWS.ID dilengkapi dengan identitas perusahaan berupa id card, tercantum dalam box redaksi.
  2. Jika narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas reporter MEKONGGANEWS.ID atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari reporter, bisa menghubungi redaksi MEKONGGANEWS.ID  melalui surat elektronik ke: mekonggadotid@gmail.com
  3. Reporter dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi MEKONGGANEWS.ID.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh MEKONGGANEWS.ID berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  5. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik atau email ke: mekonggadot.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  6. PT RANZA MEDIA GLOBAL dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

UNDANG-UNDANG

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KODE ETIK

  1. Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  3. Pedoman Hak Jawab.
  4. Standar Perlindungan Profesi Wartawan.