KLHK Keluarkan Regulasi Baru: Pejuang Lingkungan Bebas dari Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

- Editor

Rabu, 11 September 2024 - 06:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan kepada pejuang lingkungan dan kehutanan. (Foto: Istimewa)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan kepada pejuang lingkungan dan kehutanan. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada 30 Agustus 2024 dan diundangkan pada 4 September 2024.

Peraturan ini lahir sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.

KLHK menyatakan bahwa pelindungan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang tercantum dalam Pasal 2.

Pejuang lingkungan yang dilindungi oleh peraturan ini mencakup berbagai kategori, di antaranya:

  • Orang perseorangan
  • Kelompok orang
  • Organisasi lingkungan hidup
  • Akademisi atau ahli
  • Masyarakat hukum adat
  • Badan usaha

Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur bagi pejuang lingkungan yang ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Menteri LHK, baik oleh pejuang lingkungan itu sendiri maupun melalui keluarga inti, penasihat hukum, atau perwakilan yang sah.

KLHK juga menegaskan bahwa menteri dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pembalasan berupa somasi atau gugatan perdata, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16.

Namun, menteri juga berhak menolak permohonan dengan disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan dalam Pasal 17.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pejuang lingkungan merasa lebih aman dan didukung dalam upaya mereka menjaga kelestarian lingkungan tanpa khawatir akan ancaman pidana atau gugatan perdata. (*)

Berita Terkait

Riset: Tambang Nikel Hancurkan Ekosistem Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajo

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 15:24 WITA

Riset: Tambang Nikel Hancurkan Ekosistem Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 06:50 WITA

KLHK Keluarkan Regulasi Baru: Pejuang Lingkungan Bebas dari Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

Berita Terbaru