Mekongganews.id, KOLAKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada periode 2010 hingga 2021.
“Penyidik telah melakukan ekspose secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik berketetapan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers, Kamis, 18 Juli 2024 malam.
Harli menyebut, tujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan emas ANTAM seberat 109 ton selama 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024 malam.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013; DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Dengan penetapan tujuh tersangka yang baru, kasus korupsi emas 109 ton tersebut kini memiliki total 13 tersangka.