Kecurangan Pilpres 2024, Feri Amsari Minta MK Harus Ungkap ‘Gentong Babi’

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Feri Amsari Meminta MK Harus Ungkap Kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Instagram-Feri Amsari)

Feri Amsari Meminta MK Harus Ungkap Kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Instagram-Feri Amsari)

Mekongganews.id, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

Feri menambahkan, jika hasil pemilu tersebut merupakan hasil dari politik ‘gentong babi’ berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima gentong babi (bantuan sosial/bansos).

Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK.

“Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri,” kata Feri dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal “Uncensored,” pada Minggu, 24 Maret 2024.

Feri melanjutkan, bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” tegasnya.

Selain itu, presiden harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh terlalu jauh cawe-cawe untuk menentukan kemenangan dalam pemilu tertentu terhadap calon tertentu.

Lebih lanjut Feri mengatakan, secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terjadi kealpaan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Dia menilai adalah hal aneh jika ada pihak yang menyebut bahwa proses di MK hanya sekadar proses tanpa ada perubahan hasil.

“ Kalau begitu, untuk apa bersidang di MK dan untuk apa ada lembaga MK?” katanya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Usul Gubernur Dipilih Langsung DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik yang Perlu Dipertimbangkan
Jusuf Kalla Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono!
HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!
Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!
Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online
Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:32 WITA

Jusuf Kalla Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono!

Senin, 2 Desember 2024 - 11:55 WITA

HRS Usul Presiden Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina: Persenjatai, Kirim ke Gaza!

Sabtu, 30 November 2024 - 06:22 WITA

Penjelasan Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu

Kamis, 28 November 2024 - 11:21 WITA

Calonnya Banyak Tumbang di Pilkada, Megawati Geram: Demokrasi Terancam Mati!

Sabtu, 23 November 2024 - 04:37 WITA

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 06:24 WITA

Penggiat Medsos Islah Tegaskan Budi Arie Harus Bertanggung Jawab Terkait Kasus Judi Online

Selasa, 12 November 2024 - 08:00 WITA

Kapolri Beberkan Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Jumat, 8 November 2024 - 18:37 WITA

Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Berita Terbaru