Mekongganews.id, KOLAKA- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla yakin hasil musyawarah nasional (munas) versi yang digelar oleh Agung Laksono tidak akan diterima oleh Kementerian Hukum.
Munas tandingan ini memutuskan Agung Laksono sebagai ketua umum PMI menggantikan JK.
Sedangkan Munas PMI ke-22 yang diselenggarakan pada hari yang sama mengangkat kembali JK sebagai ketua umum untuk periode yang keempat secara aklamasi.
“(Hasil munas tandingan) pasti ditolak. Tidak memenuhi syarat. Memangnya munas (diikuti) 30 orang,” ungkap JK ketika ditemui di Jakarta, 10 Desember 2024.
Ia juga tak ambil pusing perihal kubu Agung yang akan melaporkan hasil munas tandingan ke Kemenkum.
“Silakan saja (lapor ke Kemenkum). Nanti digambarkan, siapa saja yang munas, berapa orang, pasti ditolak oleh Kemenkum,” tandasnya.
Ia menyoroti jumlah peserta munas tandingan hanya sedikit dibanding dengan munas resmi.
“Yang munas itu kan 500 orang, sedangkan yang hadir di pertemuan dia (munas tandingan Agung) 30-an,” tambahnya.
Sehingga, ia juga membantah klaim dari Agung bahwa ia mendapatkan dukungan dari lebih 240 peserta munas.
“Omong kosong, cuma 35 orang (yang dukung).”
JK juga menegaskan bahwa ia ditunjuk kembali sebagai Ketua Umum PMI secara aklamasi yang berarti mendapatkan dukungan dari hampir seluruh peserta.
“Seluruh peserta (munas) aklamasi, 516 orang. Ada kira-kira yang 20-30 orang yang tidak (setuju), ya, silakan saja.”
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya akan memediasi kisruh dualisme di PMI.
“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” kata Supratman kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani hal ini secara cermat, mulai dari AD/ART hingga prosedur pelaksanaannya. (*)