Mekongganews.id, KOLAKA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Salinan Perpres tersebut dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Selasa, 23 Juli 2024.
Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Jokowi. Pemerintah menambahkan tiga angka pada pasal 1 yakni 5a, 5b, dan 6a.
Pasal 1 ayat 5a mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ayat 5b mengatur tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk membuat perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Dan Ayat 6a mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Seperti diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan mengelola tambang.
Namun, PP tersebut tidak mengatur secara detail tentang tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5a ayat 1, penawaran WIUPK dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak perpres ini diterbitkan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diberikan kewenangan untuk mengurus pelaksanaan perpres tersebut, termasuk penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan.
Setelah itu, organisasi masyarakat keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).