Jokowi: Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan, Pemerintah Wajibkan Persemaian di Setiap Tambang

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah iklim yang semakin mendesak.

Dalam pidatonya di acara Like Festival yang digelar oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center, Presiden menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu kontributor terbesar terhadap kerusakan lingkungan.

“Jika lingkungan tidak bisa terjaga, maka yang paling terpengaruh adalah kualitas hidup kita, baik dalam bentuk penyakit, kekeringan, maupun kelangkaan pangan,” ujar Jokowi.

Ia menyatakan bahwa sektor energi dan pertambangan adalah penyumbang terbesar kerusakan, terutama jika tidak dikelola dengan baik.

Jokowi menekankan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki persemaian, pemulihan lingkungan, dan rehabilitasi hutan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ini harus menjadi perhatian utama Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Presiden juga mengapresiasi peran kelompok masyarakat dalam upaya mengatasi tantangan iklim, dan menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Dalam upaya lebih lanjut untuk mengatasi kerusakan lingkungan, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara.

Perpres ini, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024, mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun dan mengelola persemaian.

Perpres 77 mengatur bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan fasilitas persemaian, dengan seluruh biaya ditanggung oleh masing-masing perusahaan.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pembangunan ini. Jika tidak, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.

Melalui regulasi ini, Presiden berharap upaya rehabilitasi lingkungan di sektor pertambangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA