Jokowi: Sektor Pertambangan Paling Merugikan Lingkungan, Pemerintah Wajibkan Persemaian di Setiap Tambang

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah iklim yang semakin mendesak.

Dalam pidatonya di acara Like Festival yang digelar oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center, Presiden menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu kontributor terbesar terhadap kerusakan lingkungan.

“Jika lingkungan tidak bisa terjaga, maka yang paling terpengaruh adalah kualitas hidup kita, baik dalam bentuk penyakit, kekeringan, maupun kelangkaan pangan,” ujar Jokowi.

Ia menyatakan bahwa sektor energi dan pertambangan adalah penyumbang terbesar kerusakan, terutama jika tidak dikelola dengan baik.

Jokowi menekankan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki persemaian, pemulihan lingkungan, dan rehabilitasi hutan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ini harus menjadi perhatian utama Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Presiden juga mengapresiasi peran kelompok masyarakat dalam upaya mengatasi tantangan iklim, dan menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Dalam upaya lebih lanjut untuk mengatasi kerusakan lingkungan, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara.

Perpres ini, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024, mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun dan mengelola persemaian.

Perpres 77 mengatur bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan fasilitas persemaian, dengan seluruh biaya ditanggung oleh masing-masing perusahaan.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menyelesaikan pembangunan ini. Jika tidak, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.

Melalui regulasi ini, Presiden berharap upaya rehabilitasi lingkungan di sektor pertambangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

PT Ceria Gelar Aksi Bersih Sungai Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan
Hadiri HUT Partai Golkar, Prabowo Sebut Menteri Dari Golkar Paling Banyak Karena Kompeten
Demo di Kantor Bawaslu Kolaka Ricuh, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu
Kapolsek Pomalaa Salurkan 3.000 Bibit Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Meninves Dorong Penguatan Investasi Indonesia-RRT
Donald Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres AS 2024
Alasan Presiden Prabowo ‘Karantina’ Para Menteri di Akmil Magelang
Smelter ‘Merah Putih’ Ceria: Kedatangan BMPP Mantapkan Green Energy Footprint dalam Pengoperasian

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 04:07 WITA

PT Ceria Gelar Aksi Bersih Sungai Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:59 WITA

Hadiri HUT Partai Golkar, Prabowo Sebut Menteri Dari Golkar Paling Banyak Karena Kompeten

Senin, 2 Desember 2024 - 13:44 WITA

Demo di Kantor Bawaslu Kolaka Ricuh, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Sabtu, 16 November 2024 - 01:12 WITA

Kapolsek Pomalaa Salurkan 3.000 Bibit Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 06:47 WITA

Meninves Dorong Penguatan Investasi Indonesia-RRT

Rabu, 6 November 2024 - 15:10 WITA

Donald Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres AS 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:04 WITA

Alasan Presiden Prabowo ‘Karantina’ Para Menteri di Akmil Magelang

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:53 WITA

Smelter ‘Merah Putih’ Ceria: Kedatangan BMPP Mantapkan Green Energy Footprint dalam Pengoperasian

Berita Terbaru