Mekongganews.id, KOLAKA – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, SYL mengakui kesalahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Namun, SYL menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tetap berkontribusi signifikan bagi negara, salah satunya dengan memberikan pemasukan sebesar Rp 20 triliun setiap tahun.
“Dia (presiden) yang meminta langkah ekstraordinari dan semuanya dipertimbangkan. Kemudian, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang yaitu penyakit hewan. Saya manuver di sana,” kata SYL setelah sidang pembacaan tuntutan.
SYL mengungkapkan penyesalannya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan selama menjadi Menteri Pertanian bukan untuk kepentingan pribadinya. “Bukan untuk kepentingan saya. Biarlah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, waktu pembelaan saya akan saya sampaikan semuanya,” tegas SYL.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. SYL juga diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar, dengan subsider 4 tahun kurungan.
Menurut JPU, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.