Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, SYL mengakui kesalahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Namun, SYL menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tetap berkontribusi signifikan bagi negara, salah satunya dengan memberikan pemasukan sebesar Rp 20 triliun setiap tahun.

“Dia (presiden) yang meminta langkah ekstraordinari dan semuanya dipertimbangkan. Kemudian, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang yaitu penyakit hewan. Saya manuver di sana,” kata SYL setelah sidang pembacaan tuntutan.

SYL mengungkapkan penyesalannya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan selama menjadi Menteri Pertanian bukan untuk kepentingan pribadinya. “Bukan untuk kepentingan saya. Biarlah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, waktu pembelaan saya akan saya sampaikan semuanya,” tegas SYL.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. SYL juga diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar, dengan subsider 4 tahun kurungan.

Menurut JPU, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Berita Terkait

PT Ceria Gelar Aksi Bersih Sungai Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan
Hadiri HUT Partai Golkar, Prabowo Sebut Menteri Dari Golkar Paling Banyak Karena Kompeten
Demo di Kantor Bawaslu Kolaka Ricuh, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu
Kapolsek Pomalaa Salurkan 3.000 Bibit Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Meninves Dorong Penguatan Investasi Indonesia-RRT
Donald Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres AS 2024
Alasan Presiden Prabowo ‘Karantina’ Para Menteri di Akmil Magelang
Smelter ‘Merah Putih’ Ceria: Kedatangan BMPP Mantapkan Green Energy Footprint dalam Pengoperasian

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 04:07 WITA

PT Ceria Gelar Aksi Bersih Sungai Wujud Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan

Senin, 2 Desember 2024 - 13:44 WITA

Demo di Kantor Bawaslu Kolaka Ricuh, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Sabtu, 16 November 2024 - 01:12 WITA

Kapolsek Pomalaa Salurkan 3.000 Bibit Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 06:47 WITA

Meninves Dorong Penguatan Investasi Indonesia-RRT

Rabu, 6 November 2024 - 15:10 WITA

Donald Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres AS 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:04 WITA

Alasan Presiden Prabowo ‘Karantina’ Para Menteri di Akmil Magelang

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:53 WITA

Smelter ‘Merah Putih’ Ceria: Kedatangan BMPP Mantapkan Green Energy Footprint dalam Pengoperasian

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:30 WITA

Kabinet Merah Putih Didominasi Alumni HMI, Disusul PMII dan IMM! Cek Daftarnya

Berita Terbaru