Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

Mekongganews.id, KOLAKA – Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, SYL mengakui kesalahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Namun, SYL menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tetap berkontribusi signifikan bagi negara, salah satunya dengan memberikan pemasukan sebesar Rp 20 triliun setiap tahun.

“Dia (presiden) yang meminta langkah ekstraordinari dan semuanya dipertimbangkan. Kemudian, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang yaitu penyakit hewan. Saya manuver di sana,” kata SYL setelah sidang pembacaan tuntutan.

SYL mengungkapkan penyesalannya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan selama menjadi Menteri Pertanian bukan untuk kepentingan pribadinya. “Bukan untuk kepentingan saya. Biarlah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, waktu pembelaan saya akan saya sampaikan semuanya,” tegas SYL.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut SYL dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. SYL juga diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar, dengan subsider 4 tahun kurungan.

Menurut JPU, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025
PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo
Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan
Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi
H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo
Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah
DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:03 WITA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PT. CNI Gelar Pasar Murah Ceria Ramadan 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WITA

PT Ceria Gelar Safari Ramadhan di 13 Desa Kecamatan Wolo

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:56 WITA

Sukses Adakan Baksos, Kohati Cabang Makassar Fokus Kawal Diskriminasi Perempuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:12 WITA

Ceria Dukung Pengembangan SDM di Kolaka Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:05 WITA

H. Atto Sakmiwata S. Resmikan Masjid H. AR. Dg. Mallongi di Wolo

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:40 WITA

Hasto Kristiyanto Ditahan, PDIP di Bawah Kendali Megawati

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:24 WITA

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:37 WITA

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba: Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

Berita Terbaru


Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, Bandar bin Ibrahim Alkhorayef (kanan) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan (kiri). (Foto: Istimewa)

Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Bersinergi Tingkatkan SDM Industri

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:07 WITA