Mekongganews.id, KOLAKA – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024.
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, terdapat lima kabupaten/kota di provinsi ini yang masuk dalam kategori rawan tinggi atau zona terkait isu netralitas ASN, termasuk Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.
Selain itu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Muna, dan Wakatobi juga termasuk dalam zona merah atau kategori kerawanan tinggi.
Pemetaan ini dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, dalam Rapat Koordinasi Stakeholder dan Launching Pemetaan Pemilihan Serentak 2024, yang berlangsung pada Senin, 09 September 2024.
Menurut Iwan, permasalahan utama terkait netralitas ASN di Sultra berasal dari struktur birokrasi yang masih terikat pada hubungan patron-klien serta kekhawatiran ASN terhadap mutasi jabatan atau fenomena non-job pascapemilihan.
Banyak ASN yang merasa ‘berhutang budi’ kepada pejabat yang mengangkat mereka, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran netralitas melalui dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Faktor Kerawanan Isu Netralitas ASN
Bawaslu Sultra mengidentifikasi beberapa faktor yang sering kali memicu pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, di antaranya:
- Imbauan untuk Memilih Pasangan Calon
ASN sering kali memberikan imbauan kepada rekan atau masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon, baik secara lisan maupun melalui tulisan. - Dukungan di Media Sosial
Komentar, like, atau dukungan ASN terhadap unggahan pasangan calon di media sosial menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi. - Penggunaan Atribut Pasangan Calon
ASN kerap kali menggunakan atribut yang mendukung pasangan calon tertentu, baik karena kesengajaan, ketidaktahuan tentang aturan netralitas ASN, maupun tekanan dari atasan. - Memposting Foto dengan Keberpihakan
ASN memposting foto yang menunjukkan simbol keberpihakan, seperti nomor urut pasangan calon, setelah pengundian nomor. - Kehadiran pada Kegiatan Pasangan Calon
Bawaslu juga menemukan bahwa ASN sering menghadiri kegiatan pasangan calon sebagai bentuk dukungan politik. - Penggunaan Jabatan untuk Menguntungkan Pasangan Calon
ASN yang menggunakan jabatannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon juga menjadi bentuk pelanggaran yang mencolok.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Sultra menekankan pentingnya peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mencegah pelanggaran dengan menegakkan aturan netralitas ASN dan memberlakukan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar.
Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran kepada Bawaslu juga diharapkan dapat menekan jumlah kejadian terkait netralitas ASN.
Zona Kerawanan Pilkada di Sultra
Selain lima daerah yang masuk dalam kategori rawan tinggi, Bawaslu juga memetakan daerah dengan kategori kerawanan sedang (zona kuning) dan rendah (zona hijau) sebagai berikut:
- Rawan Tinggi (Zona Merah): Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi
- Rawan Sedang (Zona Kuning): Buton Tengah, Buton Utara, Buton Selatan, Konawe, Baubau, Buton, Bombana, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan
- Rawan Rendah (Zona Hijau): Kolaka Utara