Mekongganews.id, KOLAKA- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kolaka, H. Parmin Dasir, memberikan apresiasi kepada PT Ceria Nugraha Indotama atas investasi yang dilakukan perusahaan tersebut di Kecamatan Wolo.
Menurutnya, keberadaan PT Ceria telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
“Sebagai putra daerah Wolo, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada PT Ceria karena telah berinvestasi dalam hilirisasi mineral dengan membangun Smelter Merah Putih yang berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Parmin Dasi, Rabu (13/02/2025).
Mantan Ketua DPRD Kolaka dua periode ini menilai bahwa PT Ceria telah memberikan kontribusi signifikan tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat.
Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan turut mendukung sektor pertanian dan perikanan bagi warga setempat.
“Kehadiran PT Ceria memberikan banyak nilai positif. Sejak beroperasi di sektor pertambangan, perusahaan ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta masyarakat sekitar,” katanya.
Parmin Dasir yang juga mantan Kepala Desa Tolowe Ponre Waru menambahkan bahwa sejak PT Ceria beroperasi, aktivitas ekonomi di Kecamatan Wolo meningkat pesat.
Ia menyebutkan bahwa pasar semakin ramai dan peredaran uang mencapai puluhan miliar rupiah di daerah tersebut. Selain itu, banyak warga yang membangun rumah kos untuk menampung karyawan PT Ceria Group.
“Tanpa kehadiran PT Ceria di Wolo, saya yakin angka kejahatan bisa meningkat karena kurangnya lapangan pekerjaan. Namun saat ini, mayoritas masyarakat di Wolo telah bekerja di PT Ceria,” ujarnya.
Terkait masih adanya klaim masyarakat terhadap lahan dan tanaman yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun hutan lindung, Parmin Dasir berharap semua pihak dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa jika masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang diklaim, maka sebaiknya menerima aturan yang ada. Sebaliknya, jika kepemilikan lahan sah dan sesuai hukum, maka ia yakin perusahaan akan menyelesaikan permasalahan dengan baik.
“Jika semua pihak menaati peraturan perundang-undangan, maka segalanya akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah dan tetap melakukan klaim di kawasan hutan, maka hal tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pada tindakan penegakan hukum,” tegasnya