Mekongganews.id, KOLAKA- Ketua DPP Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal pasca-penahanan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komando partai kini langsung berada di bawah kendali Megawati.
“Masalah persoalan Sekjen tadi, maka Ibu Ketua Umum tidak menunjuk Plt Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri,” ujar Komarudin dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy meminta seluruh kader tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Megawati.
“Seluruh kader warga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh beliau,” kata Ronny.
Sementara itu, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan tangan diborgol. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka lainnya.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Setyo menambahkan bahwa Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Proses pemeriksaan terhadap Hasto diwarnai aksi demonstrasi ratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.
“Sampai saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 ahli. Selain itu, telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya,” pungkasnya.