Mekongganews.id, KOLAKA – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh postingan gambar bertajuk ‘Peringatan Darurat’ yang memicu spekulasi dan diskusi hangat di kalangan netizen. Gambar tersebut pertama kali diunggah oleh akun-akun populer, termasuk @najwashihab, @narasinewsroom, dan @narasi.tv di Instagram.
Tanpa keterangan atau penjelasan apapun, gambar yang menampilkan logo Garuda Pancasila ini cepat menyebar luas di berbagai platform, seperti X (sebelumnya Twitter), dengan berbagai figur publik, influencer, dan tokoh politik ikut membagikannya.
Postingan ini muncul di tengah polemik panas mengenai hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi, kecuali PDI Perjuangan, menyatakan penolakan terhadap dua putusan penting MK yang dinilai dapat mengubah peta politik nasional.
Putusan MK dan Reaksi DPR
Putusan pertama MK yang ditolak adalah terkait ambang batas (threshold) syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Sebelumnya, parpol yang ingin mengusung paslon sendiri harus memiliki minimal 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.
Namun, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat tersebut menjadi 6,5% hingga 10% perolehan suara sah, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi parpol dengan perolehan suara lebih rendah untuk mengusung paslon mereka sendiri, termasuk PDIP di Pilgub DKI Jakarta yang sebelumnya hanya memperoleh 14,01% suara.
Namun, DPR melalui Panja RUU Pilkada menolak perubahan ini dan memutuskan bahwa syarat ambang batas baru hanya berlaku bagi parpol tanpa kursi di DPRD.
Selain itu, DPR juga menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPR tetap bersikukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Keputusan ini memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk tetap maju di Pilkada meski saat pendaftaran calon pada 27 Agustus mendatang ia baru berusia 29 tahun.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, Kaesang bisa lolos karena usianya mencapai 30 tahun saat pelantikan calon terpilih pada Januari 2025. (*)