Mekongganews.id KOLAKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait kendala berusaha dan titik rawan korupsi sektor tambang dan minerba.
Acara ini juga membahas seminasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk pencegahan korupsi. KPK diwakili oleh juru bicara PERHAPI Sultra, Ahmad Faisal, ST, beserta dua pengurus lainnya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Faisal memberikan masukan serta pandangan penting terkait proses perizinan. Ia meminta KPK untuk memberikan kontribusi pemikiran kepada Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen MINERBA), mengenai Minerba One Data Indonesia (MODI). Ia mengusulkan agar proses evaluasi dan upload sistem server Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diserahkan sepenuhnya kepada ESDM Provinsi.
Menurut Ahmad Faisal, dengan diserahkannya kepada ESDM Provinsi, tenaga teknis di Ditjen MINERBA dapat lebih fokus menangani kebijakan dan perizinan, termasuk evaluasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) minerba. Penanganan ini diharapkan lebih efisien dan tidak hanya melalui koordinasi dengan pusat.
“PERHAPI Sultra mengingatkan bahwa tidak ada lagi bentuk perizinan terkait RKAB yang dilakukan secara manual atau bertatap muka. Setiap penolakan berkas karena ketidaksesuaian dokumen wajib diberi penjelasan tertulis melalui email,” tegas Ahmad Faisal.
Ahmad Faisal juga menambahkan bahwa setiap perbaikan dokumen wajib ditanggapi maksimal dalam 3 hari kerja. Jika tidak ada balasan, proses ini dianggap diterima. Sistem eRKAB harus diakses dan dipantau langsung oleh KPK untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi gratifikasi atau transaksi ilegal dalam proses RKAB.
Dalam keterangannya, Ahmad Faisal juga meminta relaksasi kebijakan proses pengurusan eRKAB untuk perusahaan yang IPPKH-nya berada di Kawasan hutan, dengan syarat Feasibility Study (FS) dan Amdal masih berlaku serta perusahaan taat PNBP. Ia menyarankan agar perusahaan diberi kesempatan melakukan produksi dengan pembatasan penjualan sebagai jaminan ketaatan.
Ahmad Faisal menyayangkan bahwa Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu daerah penghasil, tidak dilibatkan dalam kepemilikan saham divestasi PT. Vale Indonesia. Ia juga mengkritisi praktek back date pada beberapa IUP yang tiba-tiba terdaftar di MODI tanpa proses yang transparan.
Kegiatan FGD yang berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 14:00 WITA hingga 16:30 WITA, diinisiasi oleh KPK dan KADIN Sultra. Acara ini dihadiri oleh PERHAPI Sultra dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).