Mekongganews.id, KOLAKA- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus hukum oleh aparat kepolisian.
Ia menyoroti fenomena “No Viral, No Justice,” di mana sebuah kasus baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial.
“Jika keadilan hanya berjalan setelah viral, ini adalah tanda buruk bagi sistem penegakan hukum kita,” ujar Rudianto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudianto mencontohkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial DAD oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim, di Jakarta Timur. Meski laporan telah dibuat pada 18 Oktober 2024, penangkapan terhadap pelaku baru dilakukan pada 16 Desember 2024 setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Menurutnya, pola penanganan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada viralitas. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Rudianto juga menyoroti bahwa praktik tersebut sering kali merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai hanya karena mereka miskin atau bukan dari kalangan berpengaruh, laporan mereka diabaikan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penerapan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang telah dicanangkan Kapolri sebagai landasan reformasi kepolisian. Namun, menurut Rudianto, implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kami mendukung Polri, namun oknum-oknum yang tidak peduli dengan laporan masyarakat kecil justru merusak institusi ini dan menghambat cita-cita reformasi,” tambahnya.
Rudianto menegaskan bahwa reformasi sistem hukum mendesak untuk dilakukan agar keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan tanpa memandang status ekonomi atau viralitas kasus.
“Perbaikan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” tutupnya.