Mekongganews.id, KOLAKA – Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Gubernur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditetapkan sebesar sepuluh persen.
Putusan ini menjadi penting mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sultra pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) lalu tidak mencapai dua juta pemilih.
Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, total suara sah pada Pilcaleg terakhir tercatat sebanyak 1.497.980 suara. Dengan demikian, partai politik di Sultra hanya membutuhkan 149.798 suara (10%) untuk dapat mengusung pasangan calon Gubernur tanpa harus berkoalisi.
Berikut ini adalah daftar partai politik di Sultra yang dapat mengusung calon Gubernur sendiri tanpa perlu berkoalisi, berdasarkan perolehan suara pada Pilcaleg 2024:
- Partai Nasdem
Pada Pilcaleg 2024, Partai Nasdem meraih total 179.523 suara atau sekitar 11,98 persen. Perolehan suara ini memungkinkan Nasdem untuk mengusung pasangan calon Gubernur tanpa perlu berkoalisi. - PDI Perjuangan
PDIP berhasil memperoleh 177.425 suara sah atau sekitar 11,8 persen. Dengan jumlah tersebut, PDIP juga bisa mengajukan calon Gubernur sendiri. - Partai Golkar
Partai berlambang pohon beringin ini memperoleh 160.061 suara atau sekitar 10,68 persen, sehingga memenuhi syarat untuk mengusung calon Gubernur tanpa koalisi. - Partai Gerindra
Gerindra, dengan perolehan 157.662 suara atau sekitar 10,52 persen, juga dapat mengusung pasangan calon Gubernur tanpa koalisi.