Mekongganews.id, KOLAKA- Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani, kini dapat berkumpul kembali dengan keluarganya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan.
Supriyani sebelumnya ditahan selama empat hari di Lapas Perempuan Kelas III Kendari atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang anggota kepolisian setempat.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Ia dijemput oleh rekan-rekan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), keluarga, dan pihak lain yang berjuang demi kebebasannya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Konawe Selatan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Kasus bermula dari tuduhan bahwa Supriyani memukul seorang murid berinisial D (6), anak dari seorang personel Polsek Baito.
Namun, Supriyani menyangkal tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya di LBH HAMI Sultra, ia mengaku tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D pada hari yang dituduhkan, yakni Rabu, 24 April 2024.
“Saya saat itu berada di Kelas 1B, sementara anak itu berada di Kelas 1A. Jadi, kami tidak bertemu apalagi saya memukulnya,” jelas Supriyani.
Lebih lanjut, terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, Supriyani mengungkapkan bahwa hal tersebut disampaikan oleh kepala desa setempat yang memediasi kasus ini.
Orang tua korban, menurut kepala desa, bersedia berdamai dengan syarat Supriyani membayar Rp50 juta.
“Pak desa yang menawarkan, tetapi orang tua korban tidak mau jika di bawah Rp50 juta, mereka minta Rp50 juta,” ungkap Supriyani, seraya menambahkan bahwa ia kenal baik dengan keluarga korban meski tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya, yang merupakan seorang guru honorer.
Salah satu kejanggalan terletak pada pernyataan saksi dan guru bernama Lilis, yang mengajar di Kelas 1A.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Supriyani memasuki Kelas 1A dan memukuli D dengan sapu pada 24 April 2024. Namun, Lilis, wali kelas 1A, menyatakan bahwa pada pukul 10.00 WITA hari itu, semua siswa telah pulang.
“Anak-anak sudah pulang, dan Supriyani bersama Lilis sedang membersihkan ruangan,” jelas Andre.
Andre juga mengungkapkan kejanggalan terkait luka yang ditemukan pada korban.
Menurut pengakuan salah seorang guru yang memeriksa luka tersebut, luka di paha D lebih menyerupai luka melepuh, bukan akibat pukulan sapu.
“Saat diperiksa, guru itu mengatakan luka tersebut tampak seperti melepuh, bukan luka akibat pukulan,” tutur Andre.