Mekongganews.id, KOLAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Sutan Raja, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, mulai pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan surat undangan yang diterima oleh Mekongganews, sejumlah aturan telah ditetapkan untuk pelaksanaan rapat pleno ini.
Para tamu undangan terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka, Ketua Bawaslu Kolaka, serta saksi-saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketentuan Bagi Saksi
Setiap pasangan calon diperbolehkan mengajukan maksimal dua saksi untuk mengikuti proses rekapitulasi suara.
Para saksi diwajibkan membawa dan menyerahkan undangan rapat serta mandat resmi yang telah ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua tim kampanye kepada KPU Kolaka.
Setiap saksi dapat menjadi saksi untuk satu pasangan atau dua paslon yang berbeda sepanjang terdapat minimal satu partai pengusung
Peserta rapat rekapitulasi juga diminta hadir tepat waktu demi kelancaran proses rekapitulasi suara.
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Kolaka, Suparman, membenarkan bahwa surat undangan untuk rapat pleno telah disampaikan.
“Iya, benar, jadi surat undangan pleno esok hari,” ujar Suparman kepada awak media, Selasa (3/12/2024). (*)