Mekongganews.id, KOLAKA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan rencana untuk membatasi pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Menko Luhut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kriterianya.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti BBM jenis Pertalite.
Abdul menyebutkan dua usulan terkait kendaraan yang tidak boleh mendapatkan BBM Pertalite jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan. Usulan pertama adalah kendaraan dengan pelat hitam, dan kedua adalah kendaraan mobil dengan kapasitas mesin (Cubic Centimeter/CC) lebih dari 1.400 cc.
Untuk sepeda motor, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, itu skenario-skenarionya. Ini revisi yang kita ajukan opsinya,” ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Berikut adalah daftar kendaraan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang tidak boleh mendapatkan Pertalite di SPBU:
Daftar Kendaraan Mobil:
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
- Honda HR-V
Daftar Kendaraan Motor yang Tidak Boleh Mendapatkan Pertalite di SPBU:
Honda:
- CB650R
- CB500X
- CBR600RR
- CBR1000RR
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
- Gold Wing
- Forza 250
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- Lini moge Honda
Yamaha:
- Skutik T Max
- MT09
- MT07
- XMAX
- MT-25
- R25
- Lini moge Yamaha
Kawasaki:
- Ninja ZX10R
- Ninja H2
- KX450
- Versys 1000
- Vulcan S
- Ninja 250SL
- Ninja ZX-25R
- Ninja 250
- Versys-X 250
- KLX250
- Lini moge Kawasaki
Suzuki:
- Gixxer SF 250
- Lini moge Suzuki